oleh: PATAWARI, S.HI., M.H.
Bahan —
Gambaran umum ilmu negara
Ilmu Negara Membicarakan negara dalam pengertian abstrak. Dari
pengertian tersebut diuraikan tentang asal mula, hakikat, tujuan,
kekuasaan, sistem pemerintahan dan bentuk negara, hak-hak asasi manusia,
teori konstitusi, dan hubungan antar-negara.
Definis negara
• Secara istilah dari bahasa asing;
baladun (bahasa arab)
state (bhs. Inggeris)
staat (bhs. Belanda dan jerman)
etat (bhs. Prancis)
status atau statum (istilah Latin) yang berarti sst yg memiliki sifat2 tegak dan tetap.
Ilmu negara dalam bahasa;
Jerman “staatslehre (staat=negara) dan (lehre=ilmu)
Belanda “staatsleer (staat=negara) dan ( leer=ilmu)
Inggeris “theory of state”, the general theory of state”, =ilmu negara
Prancis “theorie d’etat”
Beberapa pandangan ilmu Negara
• Dari beberapa pendapat ttg negara maka negara adalah organisasi
tertinggi yg memiliki teritorial dan kekuasaan untuk mengatur dan
emmelihara rakyatnya di bawah perundang-undangan yg jelas dan tegas.
• Ilmu negara
C.F.CANSIL, S.H. ilmu pengetahuan yang mempelajari / menyelidiki sendi-sendi pokok dan pengertian pokok ttg negara
Prof.Dr.M.Solly Lubis, S.H. ilmu yg mempelajari negara secara umum,
mengenai asal mulanya wujudnya, lenyapnya, perkembangannya, dan
jenis-jenisnya.
Asal mula Negara
A. pendekatan faktual
wilayah (belum ada yg menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa;
seperti di liberia diduduki oleh budak negro thn. 1847) pemisahan dan
menyetakan kemerdekaannya (indo-timtim (1999), malaysia-singapora
(1963), belanda-belgia (1839) peleburan seperti jerman (1971) suatu
negara pecah dan lenyap; di atas bekas negara itu timbul negara-negara
baru. Seperti columbia negara2 baru; Venezwela, colombia.
B. pendekatan teoritis
1. teori ketuhanan
2. teori hukum alam
3. Teori kekuasaan
4. Teori perjanjian masyarakat
5. Teori organis
6. Teori garis keluarga.
Unsure Negara
• Rakyat
asas kewarganegaraan :
-ius sanguinis (keturuanan atau pertalian darah)
-ius soli (kedaerahan),
-asas pewarganegaraan (adanya permintaan/permohonan seseorang)
• Wilayah
wilayah darat. Laut, udara
• Pemerintah yang berdaulat
• Pengakuan negara-negara lain
Aspek-aspek negara
• negara = bhw negara bukan sekedar arti pemerintahan namun sebagai dominasi masyarakat untuk tujuan tertentu
• Rezim = org atau sklp org yang menguasai negara, menurut Stephen D.
Krasner rezim lebih dikaitkan pd prinsip, norma, aturan dan pengambilan
keputusan yg dianut oleh penguasa suatu negara.
• Aparat birokrasi = Bureau=biro a/ kantor atau dinas cracy, kratie =
krasi a/ pemerintahan. Yaitu 1) sistem pemerintahan yg dijalankan oleh
pegawai yg berpegang pada hirarkhi dan jenjang jabatan. 2)cara bekerja
atau susunan pekerjaan yg serba lamban dan berliku-liku.3) terkadang
melupakan tujuan pemerintahan sejati karena mementingkan cara dan bentuk
• Kebijakan ad/ 1)rangkaian konsep, asas dan rangkaian besar menjadi
dasar rencana dan pelaksanaan suatu perkerjaan. kepemimpinan
pemerintahan dna organisasi 2) sebagai pernyataan cita-cita, tujuan
prinsip atau maksud sebagai garis pedoman dalam mencapai sasaran
Tujuan Negara
1. Teori kekuasaan negara (lord shang)
2. Teori pemeliharaan agama dan kesejahteraan rakyat (juris sunni)
3. Teori kebabasan dan kehormatan negara (niccolo machiavelli)
4. Teori perdamaian dunia (dante Alleghiere)
5. Teori penjminan hak dan kebebasan (immanuel kant)
Secara umum tujuan negara ;
1. Memperluas kekuasaan
2. Menyelenggarakan ketertiban hukum
3. Mencapai kesejahteraan umum.
Bentuk Negara
• Negara kesatuan C.F strong dua ciri 1) adanya supremasi dari DPR pusat
2)tdk adanya badan2 lain yg berdaulat 3) dengan demikian dlm negara
kesatuan warga negara hany amerasakan adanya satu pemerintahan saja
yakni pemerintahan pusat.
• Negara federal negara serikat a/ suatu neg. yg terdiri atas bbrap neg.
bagian tetapi setiap negara bagian tdk berdaulat. Yang beraulat adalah
gabungan dari negara2 bagian itu. Disini neg2 bagian mempunyai kekuasaan
membuat/memiliki UUD sendiri, DPR sendiri, dewan menteri kabinet
sendiri, sedangkan urusan angkat perang ada di tangan neg. federal.
Menurut Hans Kalsen yang membedekan kesauatun dan federal hany apada
tingkat desentralisasi.
• Gabungan negara a/ perserikatan atau persekutuan antara beberapa
negara, dan masing-maising tetap merdeka dan berdaulat penuh. Dalam
bentuk konfederasi diatas dpt berupa; 1). Uni, 2) commonwealth (negara
persemakmuran), protektorat (negara dibawah perlindungan), perserikatan
bangsa-bangsa
Bentuk pemerintahan
• Monarkhi (mono=satu) (archien = pemerintahan)yaitu satu orang yg memerintah.
• Oligarki a/ bentuk kekuasaan yg mana sejumlah orang yg memerintah
• Demokrasi pemerintahan dari rakyat yang berkuasa.
Ideology Dunia
• Liberalismen /individualisme=menempatkan kepentingan individu sbg inti pemikiran dan pusat 7an hidup.
• Konservatisme= memelihara kondisi yg adakestabilan.
• Sosialisme /kolectifitas = kepentingan bersama
• Komunisme = penguasaan sarana vital oleh negara. Bedanya negara mengendalikan peruangan kelas, dan menghapus perbedaan kelas.
• Fasisme
• Fundamentalisme
• Kapitalisme global
Trias politika
• A. john Luck – legislatif – eksekutif – federal
• B. montesqew – legislatif – eksekutif – yudikatif
Konstitusi
• Konstitusi berasal dari bahas perancis; constitur yang berarti membentuk
• Dalam bahasa belanda dikenal grodwet yg berrati UUD dlam bhs jerman dikenal dengan istilah grundgesetz
• Secara terminologi sejumlah aturan-aturan dasar dan
ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan
struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubunbgan kerja sama antara
negara dan masyarakat dalam kontek hubungan keb=hidupan berbangsa dan
bernegara.
• Tujuan konstitusi :
a) memberi batasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
b) melepaskan kontrol kekuasaan dadi penguasa sendiri
c) memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasanya)
HAM
• Pengertian HAM
Hak yang melekat pada siri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental
sebagai suatu anugrah allah yg harus dihormati dijaga dilindungi oleh
setiap individu dan masyarakat atau negara.
Ciri pokok hakekat HAM;
1. Ham tdk perlu diberikan, dibeli atau diwarisi, Ham bagian dari manusia secara otomatis.
2. Ham berlaku setiap orang tanpa memandang jenis kelamin, suku, ras,
agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul sosial dan bangsa.
3. HAM tdk bisa dilanggar, tak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hal orang lain.
Demokrasi
• Demokrasi secara bahasa berasal dari bahasa yunaniyaitu “demos” (rakyat) dan
• “kratos” (kekuasaan)
• Hakekat demokrasi mengandung pengertian:
1. Pemerintah dari rakyat (government of the people)
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by people)
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for people)
• Norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokrasi:
1. Pentinya kesadaran akan pluralisme.
2. Musyawarah
3. Pertimbangan moral
4. Permufakatan yang jujur dan sehat
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerjasama antar-warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing-masing
• Unsur-unsur penegak demokrasi:
1. Negara hukum
2. Masyarakat Madani
3. Infrastruktur
4. Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Referensi
Deddy ismatullah dkk “ ilmu negara dlm multi perspektif” kekuasaan mesyarakat, hukum, dan agama. Pustaka setia, bandung, 2007
C.S.T Cansil “sistem pemerintahan indonesia, aksara baru, jakarta, 1983
Azumardi azra, “demokrasi HAM dan masyarakat madani, kencana, jakarta, 2005.
Moh. Husnardi dkk “ hukum tata negara indonesia”, pusat studi hukum tata negara fak huku. UI, sinar bakti, jakarta, 1983
F. Isjwara, pengantar ilmu politik, putra a bardin, 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar